Khofifah Indar Parawansa Menteri Sosial menegaskan, pernikahan sejenis merupakan tindakan ilegal karena Undang-undang di Indonesia tidak membenarkan dan mengatur pernikahan tersebut.
“Secara legal tidak pernah ada perkawinan itu, secara pribadi saya juga tidak membenarkan,” kata Mensos di Gresik Jawa Timur, Rabu (14/10/2015).
Mensos menjelaskan, dalam UU Perkawinan di Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa pernikahan adalah antara laki-laki dengan perempuan.
Jika mengikuti UU yang berlaku di Indonesia maka pernikahan sejenis tidak diakui dan tidak akan pernah bisa tercatatkan secara administrasi baik di catatan sipil maupun Kantor Urusan Agama (KUA).
Sebelumnya, ramai dibincangkan di media sosial pernikahan antara Darno atau biasa disebut Ratu Airin Karla dengan Dumani.
Namun Darno yang biasa dipanggil Karla itu membantah jika melakukan pernikahan tapi hanya berupa syukuran yang diselenggarakan di kediamannya pada Sabtu pekan lalu diKecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali.
Dalam tasyakuran itu, Karla dan Damuni mengenakan pakaian adat Jawa mirip pasangan pengantin dan duduk berdampingan.
Syukuran tersebut dimeriahkan dengan orkes campursari sebagai wujud syukur atas kelancaran usaha warung makan khas Jawa yang dikelolanya bersama Damuni sejak 2008 di wilayah Kecamatan Mojosongo, Boyolali.(ant/bid/dwi)