Yuddy Chrisnandi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) melarang seluruh pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan akan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
“Saya mengikuti kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jadi, bagi yang menggunakan kendaraan dinas tanpa izin akan mendapatkan sanksi,” ujarnya setelah buka puasa bersama di Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (9/7/2015) seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, para pelanggar kebijakan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau kendaraan dinas itu rusak dan pengguna menolak bertanggung jawab, tentu hukuman akan lebih berat,” kata menteri yang sebelumnya sempat mempersilakan PNS untuk mudik menggunakan kendaraan dinas itu.
Namun, Yuddy menolak jika perubahan kebijakannya ini terkait dengan banyaknya opini publik yang beredar. Dia mengatakan perubahan kebijakan tersebut adalah karena dirinya patuh terhadap pimpinan tertinggi yaitu Joko Widodo Presiden dan Jusuf Kalla Wakil Presiden.
“Jika kebijakan memiliki landasan hukum dan tujuan yang baik, saya tidak takut dengan opini publik. Sekuat apapun hak yuridis dan akademis saya untuk mengambil kebijakan, saya harus tetap patuh kepada pimpinan tertinggi,” ujarnya.
Pada Juni 2015, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang juga Guru Besar Universitas Nasional Jakarta itu memberikan izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Pemakaian kendaraan dinas tersebut, lanjut Yuddy saat itu, berlaku syarat yaitu bagi PNS yang belum mempunyai keluarga, kemudian tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan rendah.
Namun beberapa waktu setelah mengluarkan kebijakan tersebut, Jusuf Kalla Wakil Presiden membuat pernyataan bahwwa dirinya melarang pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan pribadi, termasuk mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Wapres Kalla menyebut mobil dinas, khususnya operasional hanya boleh digunakan kepentingan dinas.
“Kalau mobil operasional tentu tidak boleh (dipakai untuk mudik). Karena mobil dinas kan terbagi dua, mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatannya,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden.
Dia menjelaskan mobil dinas yang melekat memang diberikan kepada pejabat dan PNS untuk keperluan berkaitan dengan jabatannya. “Saya tidak setuju kalau dia pakai mobil operasional (untuk mudik), tapi kalau mobil yang melekat pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau tidak dinas,” kata dia kala itu. (ant/wak/rst)