Nila Moeloek Menteri Kesehatan melarang jual beli organ tubuh karena tidak menjamin kondisi orang yang menerima bantuan itu membaik.
“Jual beli ini tidak boleh, ini tidak kami perkenankan,” ujarnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Menkes mengemukakan hal itu menanggapi penjualan ginjal kepada Joko Widodo Presiden oleh Susanto, seorang pria asal Pandeglang, Banten, karena tidak mampu membiayai pengobatan penyakit anaknya.
Susanto menawarkan ginjalnya kepada presiden untuk mendapatkan uang sebanyak Rp1,2 miliar, agar anaknya, Adrian, yang berusia lima tahun dapat menjalani operasi hati di rumah sakit.
“Pemberian bantuan organ itu harus sesuai dengan tubuh, misalnya bapak ke anak biasanya bisa, tapi kalau yang tidak sesuai akan ditolak,” jelasnya.
Selain itu, menurut dia, pemberian organ yang tidak dapat beradaptasi dengan tubuh kelak dapat membahayakan badan, bukan membantu kesembuhan orang tersebut.(ant/iss/ipg)