Ignasius Jonan Menteri Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada pihak kepolisian, gubernur, bupati maupun walikota, mengenai pengaturan dan pelarangan angkutan kendaraan.
“Mulai tanggal 30 Desember 2015 pukul 00.00 WIB, sampai 3 Januari 2016 pukul 24.00 WIB, kendaraan truk angkutan barang dilarang beroperasi,” kata Ignasius Jonan, di sela sidak angkutan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya, Sabtu (26/12/2015).
Dia menjelaskan, kendaraan yang dilarang adalah angkutan pengangkut bahan bangunan, truk kontainer ataupun gandengan.
“Angkutan BBM, bahan kebutuhan pokok, seperti beras, minyak goreng, daging, ayam, cabe, bawang, susu murni yang untuk kebutuhan sehari-hari diperbolehkan jalan atau melintas,” ujar dia.
Menurut dia, pengecualian itu karena muatannya merupakan bahan yang cepat rusak, dan tidak tahan lama sehingga harus diprioritaskan.
“Tujuan utamanya adalah untuk kelancaran arus lalu lintas angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016,” ujarnya. (bry/iss/