Jumat, 1 November 2024

Mengaku Pengusaha, Pria Ini Kelabuhi BPR Hingga Merugi Ratusan Juta

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Hendrik Jaya (44) warga Jl Rungkut, Menanggal Harapan, Surabaya, ditangkap anggota unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Pria yang mengaku-ngaku sebagai seorang pengusaha ini, telah mengelabuhi pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Surabaya, sehingga mengalami kerugian hingga Rp600 juta.

Setiap melakukan pengajuan kredit mobil, tersangka mengaku seorang pengusaha jual beli mobil dan mempunyai showroom di Jl Pemuda, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dengan penampilan yang meyakinkan, tersangka mengecoh beberapa leasing di Surabaya.

Saat diinterogasi polisi, Hendrik mengaku, setiap mengajukan kredit mobil, dia menjaminkan rumah dan mobil. Setelah mobil hasil pengajuan kredit didapat, lalu dijual ke pemesan yang ada diluar pulau di antaranya, Lombok, Kupang dan Samarinda.

Satu di antara korban yang melaporkan ke Polrestabes Surabaya mengaku tertipu dengan penampilan tersangka. Sehingga mengalami kerugian 10 unit mobil.

“Dia mengajukan permohonan kredit sebanyak 10 unit mobil diantaranya, Avansa, Xenia dan truk. Kami mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta yang dibuat DP,” kata Genot, Kepala Cabang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Surabaya kepada wartawan, Selasa (14/4/2015).

Sementara itu, AKBP Takdir Mattanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, modus tersangka mengambil kredit Kendaraan dengan mengaku sebagai pengusaha jual beli mobil. Namun setelah pengajuannya disetujui, tersangka menjual mobil tersebut ke luar pulau.

“Tersangka ini dalam waktu dua tahun sudah melakukan penggelapan kendaraan bermotor yang diambilnya secara kredit di berbagai leasing di Surabaya, lalu menjualnya kendaraan tersebut ke luar pulau yang hanya mengantongi STNK saja,” kata AKBP Takdir.

Dia menambahkan, dari keterangan beberapa korban, mereka percaya dengan penampilan tersangka yang mengaku sebagai pengusaha. “Kami harap, bagi korban lainnya yang merasa tertipu oleh tersangka agar segera melapor,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (wak/ipg)

Teks Foto:
– AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kiri) saat menginterogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
27o
Kurs