Jadi Purworaharjo alias Ari (29) warga Jl Telogo Tanjung, Lakarsantri , Surabaya harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Bubutan. Pria ini mengaku-ngaku sebagai anggota Satresnarkoba yang bertugas di Polda Jatim, untuk mengelabuhi korban.
Korban yang berhasil dikelabuhi, sepeda motornya kemudian digelapkan. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka membeli rompi polisi di Jl Joyoboyo, Wonokromo.
Kompol Edo Setyo Kentriko Kapolsek Bubutan mengatakan, tersangka yang mengaku berpangkat Brigadir ini, sebelum menggelapkan motor korban, terlebih dahulu merayu dan memacarinya, dan dengan berbagai alasan dirinya meminjam motor korban dan dijual.
“Tersangka yang berprofesi sebagai sales ini, mengaku anggota polisi berpangkat Brigadir. Dia ditangkap di kawasan Siola Jl Tunjungan saat janjian bertemu dengan seorang wanita,” kata Kompol Edo kepada wartawan, Sabtu (11/4/2015).
Dia menambahkan, Korban yang merupakan warga Jl Merpati Taman Sepanjang, mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Selain sepeda motor Yamaha Mio nopol W 4108 WO yang dibawa kabur oleh tersangka, korban juga sering dimintai uang hingga mencapai Rp 52 juta.
“Tersangka mengaku, uang yang diminta olehnya digunakan untuk kebutuhan sehari hari. Tersangka meminta uang kepada korban setiap dua minggu sekali,” ujarnya.
Edo juga mengatakan, ternyata tidak hanya ada satu korban. Terdapat dua wanita lainnya yang juga menjadi korban penipuan tersangka, dengan total kerugian uang tunai Rp6,5 juta, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X nopol L 3270 NI yang dijual oleh tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti, Yamaha Vixion W 6878 ZZ yang Nopolnya dipalsu menjadi W 3120 SR hasil penipuan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (wak)
Teks Foto:
– Kompol Edo Setyo Kentriko Kapolsek Bubutan saat mengintrogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net