Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama meminta kepolisian Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mengusut tuntas penggunaan sampul Alquran sebagai bahan pembuatan terompet untuk perayaan Tahun Baru.
“Mudah-mudahan masalah ini bisa segera dituntaskan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya dalam siaran pers Kementerian Agama yang dilansir Antara, Selasa (29/12/2015).
Kepolisian bersama Tim Kementerian Agama menyelidiki dan akan menuntaskan masalah itu.
“Aparat Kementerian Agama di daerah sedang berkoordinasi secara intensif dengan aparat keamanan setempat agar masalah ini bisa segera diselesaikan sesuai aturan,” katanya.
Menteri Agama menyatakan penggunaan sampul Alquran sebagai bahan untuk membuat terompet merupakan perbuatan yang tidak patut.
Sisa bahan dalam proses pencetakan Alquran, menurut dia, seharusnya dihancurkan agar tidak bisa digunakan untuk hal lain.
Ia menjelaskan bahwa menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) No.01/1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Alquran sisa dari bahan-bahan untuk pencetakan Alquran yang tidak dipergunakan lagi hendaklah dimusnahkan untuk menjaga agar jangan disalahgunakan.
Menteri Agama juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penuntasan masalah itu ke penegak hukum.
“Saya harap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan percayakan masalah ini kepada aparat hukum,” katanya.
Sebelumnya beredar warta tentang penjualan terompet Tahun Baru berbahan sampul Alquran di beberapa mini market di Kendal dan Pekalongan, Jawa Tengah.
Selain itu aparat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyita 2,3 ton kertas bekas sampul Alquran yang akan digunakan sebagai bahan baku terompet.(ant/iss/ipg)