Operasi cipta kondisi gabungan digelar Polsek Wonocolo dengan Satpol PP dan Kogartap III, di Jalan Raya Ahmad Yani, Surabaya. Dalam operasi kali ini polisi menilang sejumlah pengguna kendaraan roda dua, Minggu (22/3/2015) dini hari.
”Polsek Wonocolo telah menilang seratus pengguna motor roda dua,” kata AKBP Raydian Kokrosono Kaurbinops Polrestabes Surabaya.
Menurut dia, sanksi tilang paling banyak adalah pengendara roda dua, yang tidak dilengkapi SIM, dan pelanggaran kedua, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB).
Secara terpisah, operasi yang dilakukan Rayon 2, Polsek Tegalsari, Sawahan, Genteng, di Jalan Raya Basuki Rahmat, juga telah menilang 50 kendaraan roda dan satu roda empat. Serta mengamankan 7 kendaraan, karena tidak dilengkapan surat sama sekali dan satu mobil, karena menggunakan plat nomor palsu.
Operasi tersebut untuk mengantisipasi aksi kejahatan 3C, yaitu yaitu kejahatan dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan roda dua dan empat. Serta balapan liar dan peredaran narkoba. (bry/rst)
Teks Foto : Beberapa anggota dari Polsek Tegalsari dan Genteng melakukan pemeriksaan terhadap pengendara roda dua.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net