Mediasi pihak Satlantas Polrestabes Surabaya mengenai masalah yang terjadi antara konsorsium pengembang Perumahan Citraland dengan Universitas Negeri Surabaya (Unesa), yang berbuntut rencana penutupan jalan di depan gerbang Unesa, gagal dilakukan.
Mediasi di Polrestabes yang seharusnya dilaksanakan Kamis (15/10/2015) pagi pukul 08.00 WIB batal dilakukan, karena perwakilan Unesa kembali tidak memenuhi undangan.
Maka, pihak Pemkot yang terdiri dari Dishub Kota Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, dan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) bersama Satlantas Polrestabes mendatangi Kantor Rektorat Unesa.
Gabungan Pemkot dan Satlantas ditemui pihak rektorat di gedung Rektorat Unesa Ketintang lantai 2. Sayangnya, Prof Dr Warsono Rektor Unesa sedang tidak ada di lokasi.
Pihak Pemkot dan Satlantas Polrestabes meminta agar Unesa tidak menutup total jalan yang ada di depan Gerbang Unesa saat menggelar wisuda.
Namun, pihak Unesa tetap bersikeras jalan di depan gerbang Unesa tetap ditutup total saat berjalannya wisuda demi keamanan mahasiswa dan orangtua mahasiswa.
Prof Dr Djojok Soepardjo Pembantu Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerjasama mengatakan, keputusan penutupan jalan sudah dirapatkan dalam forum rektorat yang di dalamnya turut tergabung pihak Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti) sebagai pemilik aset lahan Unesa.
“Ini sudah keputusan bersama, dan masalahnya pihak kementerian juga sudah menyetujui,” ujarnya kepada hadirin di ruang rapat rektorat tersebut.
Masalah penutupan jalan di depan Gerbang Unesa ini pada 16-18 Oktober 2015, kata Djojok, murni karena adanya kegiatan Wisuda. Namun, perbincangan mengenai penutupan seterusnya ini memang dibincangkan dalam forum.
“Kami tidak ada keputusan untuk menutup seterusnya. Tapi karena kami disudutkan oleh media dan masyarakat, kemudian kami ingin menunjukkan sikap bahwa kami serius ingin menyelesaikan masalah ini,” ujar Dodjok kepada suarasurabaya.net usai pertemuan Kamis (15/10/2015) pagi.
Permasalahan inti yang kemudian berbuntut pada rencana penutupan jalan ini adalah MoU antara Konsorsium Pengembang Cotraland dengan Pihak Unesa pada 2002 lalu.
Salah satu klausul dalam MoU tersebut menyatakan nota kesepahaman itu berlangsung selamanya. Unesa, kata Djodjok, hanya meminta agar MoU itu diubah sehingga berbatas waktu.
“Karena kami ini juga sedang terpojok oleh BPK dan KPK yang sudah mengaudit tentang penggunaan aset negara hingga hari ini,” katanya.
Meski demikian, setelah bertemu dengan pihak pemkot dan Satlantas Polrestabes, pihak Unesa akan mempertimbangkan masukan dari keduanya.
“Hanya saja keputusan ada di Rektor. Mungkin besok baru datang,” katanya. (den/ipg)