Mayoritas tempat kos baik yang biasa maupun kelas menengah dan mewah yang ada di Surabaya ternyata tak mengantongi izin. Satpol PP Kota Surabaya serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang belakangan kerap melakukan razia mendapati, beberapa tempat kos yang tak berizin itu bahkan kerap dijadikan ajang perdagangan narkotika.
“Sampai sekarang memang tidak ada satupun tempat kos yang punya izin,” kata Nanang Hariyadi, Sektretaris Kecamatan Dukuh Pakis, kepada suarasurabaya.net Kamis (28/5/2015).
Nanang mengatakan, di wilayah Dukuh Pakis, tempat kos sudah menjamur sejak puluhan tahun silam. Karena tak ada satupun yang mengantongi izin, pihak kecamatan hingga kini juga tak mengetahui detail jumlahnya.
“Mereka baru terdata ketika mengajukan ijin mendirikan bangunan (IMB). Karena harus lengkap IMB-nya, seperti IMB-nya untuk tempat kos, atau pertokoan apa tempat tinggal,” ujar dia.
Dia berharap, pemerintah segera menerbitkan aturan khusus untuk tempat kos sehingga bisa meminimalisir praktek menyimpang dari tempat-tempat kos yang ada. “Seharusnya bangunan tempat kos itu dibuatkan aturan Perda (Peraturan Daerah). Agar bisa ditertibkan dan ditindak,” ujar dia.(bry/fik)