Pemasangan instalasi listrik pada suatu bangunan seyogyanya ditangani yang kompeten, yaitu tenaga ahli dan terampil yang tersertifikasi.
Maladi, Ketua Asosiasi Kontraktor Listik Indonesia (AKLI) Surabaya mengatakan, hal ini untuk mencegah terjadinya korsleting listrik di kemudian hari.
“Saat ini banyak orang memilih murah dan cepat, tanpa mempedulikan keamanan. Korsleting listrik bisa disebabkan pemilihan material yang tidak SNI, asal dapat murah,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Senin (7/9/2015).
Maladi menambahkan, kalau instalasi listrik baru dipasang lalu ditemukan ada yang tidak standar, ia menyarankan agar langsung diperbaiki saat itu juga. “Tapi kalau sudah terpasang lama, bisa diperiksa tiap lima sampai sepuluh tahun sekali oleh ahlinya,” ujarnya.(iss)