Penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan Roro Sri Wanitarsih Sajekti Direktur CV Yasco Training Center (YTC), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pelatihan otomotif dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, senilai Rp 1,095 miliar, yang terjadi di Tahun 2012.
Penetapan status tersangka ini, setelah penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyidikan atas Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/383/A/VII/2014/Jatim/Restabes Sby, tertanggal 23 Juli 2014 lalu.
AKBP Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penyidik telah memanggil dan memeriksa 300 saksi, yang namanya tercatat sebagai peserta pelatihan di perusahaan beralamat Jalan Ngagel Nomor 163, Surabaya tersebut. Pihaknya juga telah meminta hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan negara dirugikan sekitar Rp412.450.000.
“Selain memeriksa saksi-saksi yang merupakan peserta pelatihan, kita juga minta audit BPKP. Hasilnya, negara dirugikan sekitar Rp 412.450.000,” kata AKBP Takdir Matanette kepada wartawan, Rabu pagi (8/4/2015).
Kasat menjelaskan, tahun 2012, CV YTC selaku pemenang tender proyek dari Disnaker Kota Surabaya, dipercaya menggelar pelatihan keterampilan alternatif bagi kelompok masyarakat untuk bekal wirausaha.
Pelatihan di bidang otomotif itu dilaksanakan pada bulan September hingga November. Sangat disayangkan, pihak YTC selaku penyelenggara, melakukan kecurangan dengan memark-up jumlah peserta pelatihan.
“Pihak penyelenggara (YTC-red), membuat daftar 300 peserta pelatihan dan disetujui pejabat pelaksana pekerjaan Disnaker Surabaya. Tapi kenyataannya, dari jumlah itu, ada 119 peserta fiktif,” ujarnya.
Dengan mencatat 119 nama peserta fiktif, anggaran proyek pelatihan-pun ikut membengkap menjadi Rp 1.095.000.000. Padahal, jumlah peserta hanya 181 orang, yang mestinya, angka proyek itu hanya Rp 682.550.000. Tapi karena jumlah peserta dimark-up menjadi 300 orang, negarapun dirugikan Rp412.450.000.
“Kita tetapkan satu orang tersangka, yaitu RSW (Roro) selaku direktur CV YTC. Kita juga telah melakukan penahanan,” kata dia.
Takdir menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi di Disnaker Kota Surabaya ini, masih ada empat orang lagi akan menyusul sebagai tersangka. Namun Kasat enggan untuk menyebut inisial dan status empat orang tersebut.
Penyidik juga menyita barang bukti SPK Nomor 027/1598/436.6.12/2012 tertanggal 13 September 2013, 300 sertifikat peserta latihan, lima sertifikat instruktur, daftar isian pelatihan, daftar hadir peserta angkatan 1 sampai 15 di Tahun 2012, dan daftar penerimaan uang saku.
“Pasal yang akan kita sangkakan adalah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia. (wak/ipg)
Teks Foto:
– AKBP Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (tengah) menunjukkan barang bukti kasus korupsi.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net