BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Selama Libur Nataru
Jumat, 22 November 2024 | 21:45 WIB
Pengadilan Pidana Maladewa menghukum Mohamed Nasheed, mantan presiden, dengan kurungan 13 tahun penjara atas dakwaan terorisme.
Partai Demokrat Rakyat Maladewa (MDP) yang merupakan partai Nasheed mengatakan, sidang yang berlansung kurang dari tiga pekan itu “terang-terangan dipolitisir” dan secara luas dikritik di Maladewa dan luar negeri.
Hamid Abdul Ghafoor, juru bicara MDP mengatakan, Nasheed berulang kali menolak pendampingan hukum dan hak untuk mengajukan banding.
Antara melansir, tim hukum Nasheed mengundurkan diri awal pekan ini, dan mengatakan pengadilan tidak memberikan waktu yang cukup untuk menyiapkan pembelaan.
Nasheed terpilih menjadi presiden pada 2008. Februari 2012, ia digulingkan melalui kudeta, demikian Xinhua. (ant/ipg)