Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap agar pemerintah segera membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Syariah.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa bahwa BPJS kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah.
“MUI mendorong BPJS yang berdasarkan syariah sebagai solusi agar tidak menjadi polemik di masyarakat,” kata Amirsyah Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Jumat (31/7/2015) dilansir Antara
MUI menyatakan BPJS tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (memiliki unsur pertaruhan/menguntungkan pihak tertentu), dan riba. Fatwa tersebut diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah.
Oleh sebab itu, kata Amirsyah, pemerintah harus memberikan pilihan kepada masyarakat.
“Mestinya pemerintah menyediakan pilihan, ada konvensional dan syariah terutama untuk umat Islam,” ujar Amirsyah yang juga dosen di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) dan Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.
Selama proses dibentuknya BPJS Syariah, Amirsyah mengatakan bahwa masyarakat masih bisa menggunakan pelayanan BPJS kesehatan karena bersifat darurat.
“Sekarang tinggal pemerintah bagaimana, kapan membentuk BPJS Syariah itu,” tambahnya. (ant/wak/ipg)