Kasus dugaan pencatutan nama Joko Widodo Presiden dan Jusuf Kalla Wakil Presiden oleh seorang anggota DPR yang diduga Setya Novanto Ketua DPR terkait permintaan saham dan proyek ke PT Freeport Indonesia (PTFI) terus jadi perhatian publik.
Apalagi, belakangan beredar rekaman atau transkrip pembicaraan antara SN (diduga Setya Novanto), R (pengusaha) dan MS (pejabat Freeport) di kalangan wartawan dimana SN akan membantu rencana perpanjangan kontrak PTFI dengan pemerintah RI.
Junimart Girsang Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menegaskan kalau transkrip pembicaraan yang beredar di kalangan wartawan dan milik MKD berbeda.
Menurut Junimart, dokumen milik MKD tidak ada nomor-nomornya. “Saya tegaskan nggak sama. Yang disampaikan ke MKD nggak ada nomor-nomor,” ujar Junimart di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2015)
Meski berbeda, tetapi lebih lanjut, Junimart juga tidak mau menjelaskan isi lengkap rekaman/transkrip pembicaraan tersebut karena masih rahasia.
Untuk itu, kata Junimart, MKD masih meneliti dokumen yang diserahkan Sudirman Said Menteri ESDM, termasuk menunggu rekaman aslinya.
“Sampai hari ini kami masih menunggu bukti rekaman asli. Kemarin di MKD kami sudah lakukan rapat untuk sikapi aduan-aduan. Kami memberikan waktu paling lama 14 hari pada tenaga ahli, apa perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak. Transkip kan harus divalidasi dengan rekamannya,” kata dia.
Soal transkrip yang sudah bocor ke publik, Junimart menegaskan kalau hal itu tidak masalah, asal menteri ESDM mau bertanggung jawab dan yang membocorkan bukan dari MKD.
“Sepanjang itu nggak bocor di MKD, itu hak Pak Sudirman Said untuk memberikan ke siapa saja asal dia tanggung jawab. Kecuali bocor dari MKD,” tutupnya.(faz/iss/ipg)