Sabtu, 23 November 2024

MKD Bisa Ambil Keputusan Tanpa Panggil Reza Chalid

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, hari ini, Senin (14/12/2015)menjadwalkan pemanggilan Reza Chalid pengusaha migas dalam perkara dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres untuk meminta saham dari PT Freeport Indonesia (PTFI).

Tetapi dari jadwal pukul 10.00 WIB sampai detik ini, Reza Chalid tidak memenuhi panggilan MKD alias tidak hadir.

Sarifuddin Suding, anggota MKD dari fraksi Partai Hanura menegaskan kalau pemanggilan Reza Chalid tidak perlu karena bukti-bukti yang dimiliki MKD sudah cukup untuk mengambil sebuah keputusan.

“Saya kira tak perlu memanggil lagi (Reza Chalid) karena bukti-bukti sudah cukup untuk mengambil keputusan,” ujar Sudding di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, MKD sudah memeriksa Sudirman Said Menteri ESDM sebagai pelapor, kemudian Maroef Sjamsoeddin Presiden Direktur PTFI sebagai orang yang merekam, dan Setya Novanto ketua DPR sebagai pihak terlapor.

Dari pemeriksaan ketiganya, Sudding menilai sudah cukup bukti untuk memutuskan adanya pelanggaran etika.

“Kalau sudah cukup bukti untuk pelanggaran etikanya, kan bisa kita putus,” kata dia.

Rencananya, MKD akan memutuskan perkara pencatutan nama Joko Widodo Presiden dan Jusuf Kalla Wakil Presiden untuk kepentingan meminta saham dari PTFI ini sebelum masa reses 19 Desember 2015 ini.(faz/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs