Sabtu, 23 November 2024

MKD Akhirnya Putuskan Perkara Setnov Dibawa ke Persidangan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Surahman Hidayat Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Foto: Antara

Setelah melalui proses panjang selama dua hari dengan mempermasalahkan verifikasi laporan Sudirman Said Menteri ESDM, rapat Pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Selasa (1/12/2015), akhirnya diputuskan lewat voting atau pemungutan suara.

Dari seluruh anggota MKD yang berjumlah 17 orang ternyata banyak yang memilih sidang tetap dilanjutkan.

Dalam voting ini sendiri mekanismenya ada 2 tahap. Tahap pertama: a. Melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan; b. Tidak melanjutkan persidangan karena tidak cukup verifikasi dan alat bukti.

Untuk tahap pertama ini, yang memilih opsi a ada 11 orang, termasuk Surahman Hidayat Ketua MKD dari Fraksi PKS. Sedang 6 orang yang memilih opsi b adalah Anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar, PPP dan Gerindra.

Sedang voting untuk tahap kedua ada dua opsi, masing-masing: a. Melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan; b. Menuntaskan Verifikasi.

Untuk voting tahap kedua ini, opsi a ada 9 orang, sedang opsi b ada 8 orang. Opsi b didukung 8 orang karena ada 2 orang yang pada tahap pertama memilih opsi a, di tahap dua memilih opsi b, mereka masing-masing M Prakosa dari FPDI Perjuangan, dan Asep Adang Ruhiat dari Fraksi PKB.

“Dengan hasil ini, berarti pilihan mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan,” tegas Surahman Hidayat Ketua MKD sambil mengetok palu.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs