Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjadwalkan akan memanggil Maroef Sjamsoeddin Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dan pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk memberikan kesaksian pada sidang lanjutan MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (3/12/2015).
Menurut Surrahman Hidayat Ketua MKD, pemanggilan saksi-saksi, Maroef Sjamsoeddin dan Muhammad Riza Chalid, untuk mendalami sekaligus mengkonfrontir pengaduan yang disampaikan Sudirman Said Menteri ESDM.
Pada sidang perdana MKD, Senin (2/12/2015), memanggil saksi pelapor, Sudirman Said Menteri ESDM. Sudirman hadir sekitar 30 menit sebelum sidang dimulai pada pukul 13.15 WIB.
Pada sidang perdana, Sudirman Said menyerahkan bukti rekaman percakapan secara lengkap dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Setya Novanto Ketua DPR RI yang disimpannya dalam flash disc warna putih. Sudirman juga menyerahkan kopi transkrip secara lengkap.
Pada kesempatan tersebut, Sudirman berharap sidang dapat memperdengarkan rekaman sehingga publik dapat turut mendengarkan aslinya.
Ketika memasuki sesi pendalaman materi, dan para anggota MKD mengajukan berbagai pertanyaan kepada Sudirman, dia mengakui rekaman yang dimilikinya adalah kopian dari rekaman yang dimiliki Maroef Sjamsoeddin Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Sudirman menjelaskan, rekaman tersebut diperolehnya sekitar tiga pekan sebelum dirinya menyampaikan laporan ke MKD, pada 16 November 2015.
Akbar Faizal Anggota MKD bertanya, kalau Sudirman meyakini ada dugaan pelanggaran hukum dan memiliki bukti rekaman, mengapa tidak melaporkan kepada aparat hukum yang berwajib.
Menurut Sudirman, sebelum menyampaikan laporan ke MKD dirinya sudah berdiskusi dengan beberapa teman dan di sisi lain ada dorongan dari publik agar dirinya mengadu ke MKD. (ant/dwi/rst)