Sabtu, 23 November 2024

Liputan Tambang Pasir Ilegal, Tiga Wartawan Diancam Dibondet

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Wawan Sugiarto (tengah) wartawan TV One menunjukkan surat ;aporannya. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Kasus tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, berbuntut panjang dan teror pada wartawan yang memberitakannya. Hal itu dialami tiga wartawan dari media lokal dan nasional yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang.

Mereka adalah Wawan Sugiarto alias Iwan kontributor TV One, Achmad Arief dari JTV dan Abdul Rachman kontributor Kompas TV. Ketiganya Jumat (6/11/2015) malam terpaksa melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

“Saya bersama dua teman ini (Achmad Arief dan Abdul Rachman, red) mendatangi Polda menindaklanjuti keresahan, kalau mendapatkan berupa ancaman pembunuhan dengan menggunakan bondet,” kata Wawan Sugiarto Kontributor TV One, di sela usai jalani pemeriksaan, Sabtu (7/11/2015) dinihari.

Dia menjelaskan, ancaman teror pembunuhan dengan bondet (bom ikan, red) itu melalui pesan singkat yang diterimanya lewat SMS terkait kasus peliputan tambang pasir ilegal.

Apabila nantinya masih terus melakukan peliputan ataupun pemberitaan terkait tambang pasir di Lumajang. Maka akan dibunuh dilempar dengan bondet.

Menurut Iwan panggilan akrabnya, yang melakukan ancaman teror itu diduga seorang preman. “Dari SMS yang saya terima, orang yang mengancam melakukan teror itu tim 32. Kalau di Lumajang tim 32 itu adalah seorang preman,” ujar dia.

Dia mengharapkan, dengan laporan yang dibuatnya, pihak kepolisian agar memberikan perlindungan wartawan yang melakukan peliputan. (bry/ipg).

Teks Foto :
– Wawan menunjukkan bukti ancaman teror
Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs