Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, mengajukan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus dalam rangka Lebaran 2015 bagi 634 narapidana muslim yang menjadi warga binaannya.
“Remisi diberikan karena narapidana yang bersangkutan sudah memenuhi persayaratan untuk menerimanya sesuai dengan peraturan negara,” kata Masudi Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun di Madiun, Sabtu (11/7/2015) seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, dari 634 narapidana yang diusulkan, terdapat tiga narapidana yang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas. Mereka pada Hari Raya Idulfitri 1436 Hijriah akan langsung bebas.
Sebanyak 631 narapidana lainnya, kata dia, hanya menerima remisi khusus I yang rata-rata dikurangi masa tahanannya selama 15 hari hingga dua bulan lamanya.
Ia menegaskan terdapat persyaratan narapidana mendapatkan remisi, yakni berkelakuan baik selama menjalani tahanan di lapas, melaksanakan semua materi pembinaan, serta telah menjalani sekurang-kurangnya enam bulan masa tahanan.
Untuk narapidana yang terjerat kasus khusus, seperti korupsi, “illegal logging”, perdagangan manusia, dan narkoba, kata dia, juga mendapatkan remisi.
“Hanya saja untuk mendapatkan remisi minimal harus menjalani sepertiga masa tahanan,” katanya.
Pihaknya berharap bagi narapidana yang telah bebas dari tahanan dapat kembali menjalani kehidupan normal dan menghindari tindakan kejahatan.
Sementara itu, bagi narapidana yang tidak mendapat remisi, menurut dia, hal itu karena mereka belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi atau terkendala aturan lainnya.
“Di antaranya, karena statusnya masih tahanan atau belum menjadi warga binaan, atau memiliki perilaku tidak baik selama di lapas,” kata dia.
Selain remisi khusus Idulfitri, kata dia, dalam waktu dekat pihak Lapas Kelas 1 Madiun juga akan mengajukan remisi umum yang akan diberikan pada bulan Agustus mendatang, serta remisi khusus pada Natal 2015 bagi narapidana yang beragama Kristen. (ant/wak)