Anggota unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap seorang komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering kali meresahkan masyarakat Surabaya.
Karena berusaha melarikan diri saat upaya penangkapan, Abdul Halim (33) warga Dusun Sugihan Barat, Omben, Sampang, Madura ini terpaksa dilumpuhkan petugas dengan menembak kaki kirinya.
AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka bersama tiga rekannya yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) yakni H, A, dan T melakukan pencurian motor Honda CB 150 Putih L 6267 JV milik Ilyas warga Jl Jagir Lapangan.
Mereka berkeliling mencari sasaran kendaraan yang diparkir di tempat yang sepi. “Tersangka bersama rekannya sedang mendorong motor yang kondisinya masih bagus. Saat anggota Resmob mendekati, mereka langsung melarikan diri dan sempat terjadi kejar kejar,” kata AKBP Takdir kepada wartawan, Rabu (15/4/2015).
Dia menambahkan, saat dalam pengejaran, anggota sempat melepaskan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan oleh para pelaku. “Akhirnya anggota mengarahkan tembakan ke kaki pelaku. Satu berhasil ditangkap, dua orang masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Pelaku yang tertangkap ini, kata Takdir, pernah dipenjara selama tujuh bulan di Lapas Medaeng karena kasus pencurian sepeda kayuh pada tahun 2010. “Setelah bebas tidak kapok, justru sekarang target pencurian meningkat, dari sepeda kayuh menjadi sepeda motor,” kata dia.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti motor Honda Supra 125 L 6989 WU yang digunakan sebagai sarana, dan Honda CB 150 Putih L 6267 JV hasil pencurian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, Dan diancam hukuman 7 tahun penjara. (wak/rst)
Teks Foto:
– AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kanan) saat mengintrogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net