Sabtu, 23 November 2024

LPSK Fasilitasi Perlindungan Tosan dan Para Saksi Kasus Tambang Ilegal

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Proses hukum dalam kasus tambang berdarah di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang mendapatkan perhatian khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga ini memberikan jaminan keamanan terhadap Tosan dan saksi-saksi penting dalam kasus ini.

“Tosan selaku korban sudah otomatis kami berikan fasilitasi perlindungan berupa jaminan pengamanan fisik,” kata Askari Razak Wakil Ketua LPSK seperti dikutip Sentral FM, Rabu (14/10/2015).

Selain Tosan, ada 5 saksi yang telah masuk dalam program perlindungan LPSK terkait kasus Selok Awar-Awar. “Totalnya sampai hari ini ada 5 saksi dan 1 korban yang sudah masuk program perlindungan. Terhadap saksi, LPSK nanti yang akan memfasilitasi di kepolisian,” ujarnya.

Selain 6 saksi dan korban tersebut, masih kata Wakil Ketua LPSK, masih ada 4 saksi kasus Selok Awar-Awar lainnya yang saat ini tengah diupayakan untuk masuk dalam program perlindungan.

“Untuk 4 orang saksi lainnya, memang menyusul dan difasilitasi oleh LPSK untuk dimintai kembali keterangannya di kepolisian. Sebenarnya sudah dimintai keterangan di kepolisian tetapi belum lengkap, masih ada yang dibutuhkan. Karena itu diminta oleh kepolisian supaya difasilitasi LPSK. Jadi totalnya ada korban Tosan dan 9 saksi yang akan dibawah perlindungan LPSK,” katanya.

Sementara itu, untuk kondisi Tosan sendiri, Askari Razak mengatakan sejauh ini masih ada efek traumatik yang masih tinggi. “Secara psikologi, Tosan masih belum begitu stabil. Kemungkinan besar, dua atau tiga hari kedepan mungkin baru bisa dilakukan pemeriksaan terhadap Tosan,” ujarnya. (her/dop/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs