Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu, Nico Farid Diansa (30), warga Jetis Wetan Gang 6, Kecamatan Wonokromo, ditangkap anggota Reskrim Polsek Wonokromo.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian dari penangkapan tersebut adalah satu poket sabu-sabu 0,455 gram yang dibawa oleh Nico.
Kompol Arief Kristanto Kapolsek Wonokromo mengatakan, tersangka Nico merupakan TO (target operasi) anggota Reskrim Polsek Wonokromo. Karena setiap kali melakukan penangkapan, para pengguna narkoba di wilayah Jetis, Wonokromo dan Joboyo selalu menyebut nama Nico.
Dari informasi tersebut, yang kemudian dilakukan penyelidikan, ternyata Nico seorang kurir narkoba. “Tersangka Nico ini kita tangkap saat baru keluar dari rumahnya hendak mengantarkan istrinya kerja. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu tersimpan di dalam saku celana sisi kanan,” kata Kompol Arief Kristanto Kapolsek Wonokromo, Sabtu (22/8/2015).
Dalam pemeriksaan, kata Arief Kristanto, sekali pengiriman, tersangka Nico mendapatkan komisi Rp50.000 per poketnya. Sementara untuk narkobanya sendiri merupakan milik AT, yang hingga kini jadi DPO (daftar pencarian orang).
“Tersangka mengaku, narkoba yang dibawa itu rencananya akan dikirim ke terminal Joyoboyo setelah tersangka mengantarkan istrinya,” ujar dia.
Arief mengungkapkan, dalam catatan polisi, tersangka Nico pernah melakukan aksi tindak kejahatan sebagai pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) pada tahun 2003. (bry/dop)