Tim kuasa hukum terpidana mati Raheem Agbaje Salami mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (6/3/2015).
Saat ditemui wartawan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, sebelum menyeberang ke Pulau Nusakambangan, Utomo Karim ketua tim kuasa hukum mengatakan bahwa kedatangannya ke Lapas Besi untuk menemui Raheem guna membicarakan masalah kemanusiaan.
“Rencana saudaranya mau telepon. Raheem bisa telepon saudaranya, ya masalah biasa saja,” katanya seperti dilansir Antara.
Disinggung mengenai kemungkinan saudara terpidana mati itu akan datang ke Nusakambangan, dia mengaku belum tahu.
“Yang saya tahu dari kedutaan (staf Kedutaan Besar Nigeria—red) iya, katanya hari ini. Tapi kalau saudaranya saya belum tahu, paling tidak dia bisa bicara per telepon dulu,” katanya.
Menurut dia, pembicaraan melalui telepon itu merupakan masalah kemanusiaan karena siapapun orangnya dalam kondisi seperti saat ini, orang tersebut paling tidak berbicara dengan keluarganya.
Terkait gugatan yang diajukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), Utomo mengatakan bahwa Rahem sudah mengetahui jika tim kuasa hukum akan menghadiri sidang di PTUN Surabaya, Jawa Timur, pada hari Senin (9/3/2015).
“Tapi sidangnya bagaimana, ya nanti hari Senin. Kita berharap ada prosesnya,” jelas Utomo.
Raheem Agbaje Salami merupakan salah seorang terpidana mati yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
Dia ditangkap di Bandara Juanda pada 1997 karena kedapatan membawa 5,2 kilogram heroin. Pria asli Nigeria itu diproses hukum dan langsung divonis hukuman mati pada tahun 1999.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada 11 September 2008. Jawaban grasi tersebut baru turun tujuh tahun kemudian yang isinya ditolak.
Sejak tahun 2007, Raheem menempati Lapas Kelas 1 Madiun setelah dipindah dari Lapas Porong, Sidoarjo.
Raheem menghuni Lapas Besi, Pulau Nusambangan, Cilacap, sejak tanggal 4 Maret 2015 untuk menunggu pelaksanaan eksekusi bersama sejumlah terpidana mati kasus narkoba lainnya. (ant/dwi)