Sundahyati mantan Kepala Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, dieksekusi Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Selasa (4/8/2015).
Sundahyati diduga melakukan penyalagunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2013 nilainya diperkirakan mencapai Rp600 juta.
Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan, saat menjabat sebagai Kepala Desa Sawotratap periode 2008-2013. Tersangka sengaja memindahkan lokasi pembangunannya dari TKD (tanah kas desa) ke tanah umum saat membangun 20 kios. Kemudian, korupsi restribusi parkir, proyek pembangunan gedung PKK di Balai Desa dan pembangunan gapura.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo didampingi anggota Polres Sidoarjo mengeksekusi tersangka di rumahnya di Desa Sawotratap, Gedangan, sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian, langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk diperiksa.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka ditahan di Lapas Sidoarjo untuk mempermudah proses penyidikan. “Dengan penahanan tersangka, jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan, maka akan mudah,” ujar dia.
Menurut La Ode Muhammad Nusrim Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, tersangka ditahan agar tidak melarikan diri. Apalagi, sebelumnya tersangka yang seharusnya Senin (3/8/2015) menjalani pemeriksaan, mangkir dengan alasan sakit.
“Senin pagi kita periksa, sorenya kuasa hukum tersangka datang mengirim surat keterangan sakit. Tapi, saat kita cek, suratnya, di Rumah Sakit Siti Hajar ternyata palsu,” kata La Ode.
Secara terpisah Sundayati mengaku, kalau dirinya memang sedang sakit. Dan surat keterangan itu memang benar dikeluarkan langsung oleh pihak Rumah Sakit. “Saya memang sakit, kemudian minta keterangan surat keterangan, kalau surat itu dianggap palsu silahkan. Yang jelas saya memang sakit,” kata Sundayati. (bry/iss)