Sabtu, 23 November 2024

Korban Meninggal Karena Kecelakaan Kerja Terima 48 Kali Gaji

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Korban kecelakaan kerja yang berujung dengan meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar 48 kali gaji terakhir.

Elvyn G Massasya Kepala BPJS Ketenagakerjaan dalam acara sosialisasi era baru BPJS Ketenagakerjaan di Palembang, Selasa (11/8/2015) malam, mengatakan kebijakan tersebut merupakan usaha yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Selain itu, setiap perusahaan berkewajiban juga untuk menyertakan pekerjanya pada program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian, dan per 1 Juni 2015 terdapat program baru yakni Jaminan Pensiun.

Kehadiran program Jaminan Pensiun ini menjadi era baru bagi BPJS Ketenagakerjaan karena mulai beroperasi penuh sebagai penyelenggara jaminan sosial.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas cakupan kepersertaan yakni bukan hanya pekerja formal, tapi juga pekerja informal dengan memanfaatkan 153 cabang, 151 cabang pembantu, 11 kanwil, dan 1.112 gerai.

“Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa meski beoperasi penuh tapi iuran BPJS tidak mengalami perubahan, yakni 0,24 persen dari upah untuk program JKK, dan iuran sebesar 2 persen untuk pemberi kerja dan 1 persen untuk pekerja untuk Jaminan Kematian,” kata Evlyn.

Pada acara yang turut dihadiri Alex Noerdin Gubernur Sumsel, M Hanif Dhakiri Menaker dan Harnojoyo Plt Wali Kota Palembang itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan menambahkan, perlu dicatat pekerja harus tahu bahwa dengan menjadi peserta BPJS maka akan memperoleh manfaat pasti dan manfaat tambahan.

M Hanif Dhakiri Menaker menambahkan, manfaat menjadi peserta BPJS ini yang membuat pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerjanya.

“Coba di program jaminan sosial mana yang memberikan santuan hingga 48 kali gaji bagi korban kecelakaan kerja yang berujung meninggal. Jika pun ada pemerintah provinsi yang akan membuat program jaminan sosial sendiri, maka saya tidak yakin bisa memberikan manfaat pasti dan manfaat tambahan seperti BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hanif.

Ia mengharapkan para pengusaha mengikuti aturan tersebut dengan mengikutsertakan seluruh pekerja dalam empat program yakni JKK, JHT, JK, dan JP.

“Ini justru sangat baik untuk hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Janganlah kewajiban ini dipandang sebagai beban tapi sebagai investasi untuk menciptakan hubungan yang sehat dan aktif,” kata dia. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs