Setelah menggelar aksi unjuk rasa dan doa bersama, warga korban lumpur Lapindo dalam Peta Area Terdampak (PAT) bergerak menuju titik 25 tanggul kolam penampungan lumpur Lapindo, Minggu (10/5/2015).
Saat masih di titik 34, warga sudah dihadang puluhan polisi dan motor.
Warga lantas mengancam akan menghentikan aktifitas penyedotan lumpur yang dilakukan BPLS. Hal itu dilakukan warga karena sudah sembilan tahun berlalu, namun mereka belum mendapatkan ganti rugi.
Agar warga tidak melakukan aksi tersebut, polisi mengajak warga bernegosiasi kembali. Akhirnya warga membubarkan diri karena tidak diperbolehkan masuk ke dalam.
Sementara itu warga akan melanjutkan aksinya lagi dengan jumlah massa yang lebih besar, Rabu (13/5/2015).
“Rabu besok kita demo lagi menuju kantor Bupati dan DPRD, untuk mempertanyakan pembayaran pelunasan korban lapindo,” kata Sunarti, warga korban lumpur lapindo asal Desa Jatirejo.
Sekadar diketahui, titik 25 adalah lokasi BPLS melakukan penyedotan lumpur yang selanjutnya dialirkan ke sungai porong. Penyedotan ini dilakukan dengan menggunakan empat unit mesin pompa. (bry/iss/RST)