Selasa, 21 Januari 2025

Kompak Mencopet, Satu Keluarga Ditangkap Polisi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Iptu Ruth Yani (baju putih) Perwira Unit Polsek Wonokromo menunjukan barang bukti hasil kejahatan yaitu ponsel. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Satu keluarga ditangkap polisi setelah mencuri sebuah ponsel di lantai 1 Darmo Trade Center (DTC) Surabaya. Tiga orang komplotan pencuri tersebut adalah Sukarti (38), YL dan NT (keduanya 17 tahun).

Polisi hanya menahan Sukarti karena YL, keponakan Sukarti, dan NT, anak Sukarti, itu masih dibawah umur. “Sukarti kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Iptu Ruth Yani, Perwira Unit Polsek Wonokromo, kepada suarasurabaya.net, Senin (6/4/2015).

Tersangka beralasan dirinya mencopet karena desakan ekonomi. “Tersangka Sukarti mengaku, mencuri itu untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit dan tidak kunjung sembuh,” ujar Iptu Ruth.

Dia menjelaskan, tersangka Sukarti mencuri ponsel dari dalam tas milik korban, Selfi Agustin. Kemudian ponsel yang berhasil diambil itu dipindah tangankan ke tersangka NT. Selanjutnya dioper lagi pada tangan tersangka YL untuk dimasukan dalam tas YL, agar tidak diketahui oleh korban.

“Tapi, aksi pencurian itu diketahui oleh korban, yang kemudian ditangkap oleh korbannya langsung dan diserahkan ke satpam,” ujar dia.

Iptu Ruth menambahkan, selain di DTC, komplotan ini juga melakukan aksinya di lantai Ground Royal Plaza Surabaya. (bry/iss/wak)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Selasa, 21 Januari 2025
29o
Kurs