Senin, 25 November 2024

Komnas PA Desak Kapolda Kupang Tindak Oknum Brimob Penganiaya Anak

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Aris Merdeka Sirait Ketua Komnas PA. FOTO: Antara

Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Brigjen Pol Endang Sunjaya Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memproses secara hukum sejumlah oknum Brimob yang diduga menyiksa dan menganiaya seorang anak.

“Pagi (23/7) ini saya akan bertemu dengan Kapolda dan membicarakan hal ini, karena korban merupakan seorang anak dan juga merupakan seorang perempuan,” katanya saat ditemui sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (23/7/2015) pagi.

Arist menjelaskan, oknum Brimob terancam pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana penjara selama 15 tahun bila terbukti bersalah.

Sebelum bertemu Kapolda untuk membahas masalah ini, ia akan menemui korban penganiayaan untuk mendengar langsung penjelasan mengenai kronologi kejadian.

“Nanti, setelah bertemu dengan korban, saya akan langsung bertemu dengan Kapolda untuk membeberkan semuanya,” tuturnya seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, salah seorang anak berinisial MD (17) dianiaya oleh oknum Brimob Polda NTT karena dituduh mencuri batu akik dan emas milik majikannya.

Dari pengakuan MD, ia dipaksa untuk mengaku mencuri dan dianiaya selama dua jam dalam sebuah ruangan pada Jumat (17/7/2015) lalu.

Akibat perbuatan para oknum tersebut, MD dan keluarga pun melaporkan hal itu ke bagian Propam Polda NTT pada Rabu (22/7/2015) lalu.

Selain berkaitan dengan kasus penganiayaan anak tersebut, kedatangan Arist ke Kupang untuk menghadiri peringatan Hari Anak Nasional 2015 di Kota Kasih, Kupang. (ant/den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
32o
Kurs