Komnas HAM akan menyampaikan surat keberatan kepada Presiden sehubungan rencana hukuman mati terhadap 11 terpidana mati kasus narkoba.
Komnas HAM tetap berkeyakinan jika hukuman mati merupakan pelanggaharan hak asasi manusia karena merampas hak hidup seseorang yang dilindungi UU.
Sikap Komnas Ham ini disampaikan Siane Indriana wakil ketua Komnas HAM dalam siaran persnya, Jumat (6/2/2015).
Untuk menimbulkan efek jera, menjatuhkan hukum mati bukan satu satunya cara. Sudah banyak penjahat narkoba yang dijatuhi hukum mati faktanya tidak bisa menghentikan peredaran narkoba. Bahkan beberapa oknum penegak ikut berdagang narkoba.
Badan nasional narkoba (BNN) dalam releasenya juga menyebut pengguna atau korban narkoba meningkat.” Ini menandakan sistem penanganannya yang salah,” kata Siane.
Komans Ham mengkhawatirkan sikap keras Indonesia terhadap hukuman mati, Indonesia akan dikucilkan pergaulan internasional.
Jokowi Presiden mengingatkan lembaga penegak hukum, BNN, Gubernur, Bupati dan Walikota agar serius terhadap masalah narkoba ini. Jutaan generasi bangsa telah menjadi korban. Dan setiap tahun jumlahnya terus bertambah besar.
Negara lain harus menghormati hukum dan UU di Indonesia sebagai negara berdaulat.
Meskipun memunculkan protes dalam waktu dekat Kejaksaan Agung akan mengeksekusi 11 terpidana mati bandar narkorba yang sudah ditolak kasasinya oleh Presiden. Dua diantara terpidana yang menunggu giliran menghadapi regu tambak berwarga negara Australia.
Pemerintah sudah meminta pemerintah Indonesia membantah hukuman mati tersebut. (jos/dwi)