Sabtu, 23 November 2024

Komnas HAM Minta Eksekusi PT Cinderella Ditunda

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya tolak eksekusi PT Cinderella. Foto: dok. suarasurabaya.net

Komnas HAM dan pihak kepolisian melakukan pertemuan pada Rabu (2/9/2015) untuk membahas terkait eksekusi PT Cinderella.

Pertemuan itu diwakili oleh Sri Ekawati dan Siti Hidayawati penyelidik Komnas HAM, AKBP Arnapi Kapolres Pelabuhan dan Irjen. Pol Anas Yusuf Kapolda Jatim.

Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, pihak Komnas HAM minta proses eksekusi ditunda. Namun, permintaan eksekusi yang akan dilakukan, Kamis (3/9/2015) itu tidak bisa dipenuhi karena eksekusi bukan ranah kepolisian, tapi pengadilan.

“Bapaknya (Irjen. Pol Anas Yusuf Kapolda Jatim, red) sudah menyampaikan, kepolisian disini prinsipnya hanya diminta bantuan pengadilan untuk mengamankan jalannya eksekusi,” katanya.

Menurut dia, terkait jadi atau ditundanya eksekusi itu merupakan wewenang pengadilan karena termsuk pihak yang menentukan.

Ketika ditanya apakah ada potensi kericuhan dari eksekusi tersebut, Kombes Pol Raden Prabowo menolak menjawab. Begitu juga saat ditanya berapa personel akan diterjunkan pada pengamanan eksekusi, ia juga bungkam. “Ada lah jumlahnya. Yang jelas Polda backup Perak (Polres Pelabuhan Tanjung Perak—red),” ujar dia.

Secara terpisah, Siti Hidayawati Penyelidik Komnas HAM mengaku kedatangannya ke Polda Jatim meminta agar proses eksekusi ditunda. Alasannya, eksekusi itu berdampak pada kelanjutan hidup buruh yang bekerja di PT Cinderela Villa Indonesia (CVI).

Namun, permintaannya itu ditolak karena itu bukan kewenangan kepolisian yang hanya bertugas melakukan pengaman.

“Kami mengerti, kepolisian memang tidak berwenang untuk menunda, itu ranahnya pengadilan. Tapi kalau memang tetap dieksekusi, kami berharap kepolisian melaksanakan pengamanan sesuai protap,” kata Siti Hidayawati Penyelidik Komnas HAM. (bry/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs