Jumat, 22 November 2024

Kini Urus Akta Kematian Tak Harus Pakai Visum Dokter

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tampilan aplikasi pendaftaran online. Foto: laman surabaya.go.id

Kini, warga Surabaya dapat mengurus akta kematian dengan lebih mudah. Tidak hanya secara online, persyaratannya sudah tidak mewajibkan surat kematian (visum) dari dokter maupun paramedis.

Berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, pengurusan akta kematian harus menggunakan surat keterangan dari dokter atau paramedis.

Ini tercantum pada perda yang sama pasal 53 ayat 4 butir b, tentang pemenuhan syarat pencatatan Akta Kematian. Surat kematian dari dokter masih diwajibkan.

“Yang ada di Perda masih normatif ya,” kata Suharto Wardoyo, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya dikonfirmasi suarasurabaya.net, Jumat (3/4/2015).

Namun, ketentuan itu sudah berubah bersamaan surat edaran yang sudah disampaikan ke Kecamatan dan Kelurahan oleh Dispendukcapil Kota Surabaya pada bulan Maret 2015 lalu.

“Persyaratannya bergantung tempat meninggalnya. Kalau meninggalnya di rumah, keluarganya cukup membuat surat pernyataan kematian,” ujarnya.

Dengan demikian, apabila tempat meninggal yang bersangkutan di rumah sakit, maka harus ada surat kematian dari dokter atau dari paramedis.

“Tujuannya mempermudah saja. Kalau meninggalnya di rumah kan repot kalau harus ke rumah sakit atau puskesmas untuk mengurus surat kematian. Sekarang cukup surat pernyataan dari keluarga saja,” kata Suharto.

Pengajukan Akta Kematian ini sudah bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Pendaftaran Kependudukan di www.sapawarga.surabaya.go.id/lampidv4/.

Keluarga yang melaporkan cukup mengisi Nomor Kartu Keluarga dan nama kepala keluarga, kemudian melengkapi dokumen pendukung yang sudah di scan dan berupa file soft copy.

“Melalui aplikasi ini, warga juga bisa memantau proses pembuatan Akta Kematian. Kalau statusnya sudah jadi, warga tinggal datang ke Dispendukcapil untuk mengambilnya,” katanya. (den/iss/wak)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs