Sabtu, 23 November 2024

Kini Masyarakat Tidak Perlu Bayar Denda Pajak

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Logo Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015. Foto: Totok suarasurabaya.net

Wajib pajak atau masyarakat tidak perlu lagi membayar denda atau bunga sebagai sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak, karena Ditjen Pajak telah menghapuskan sanksi itu.

“Tapi wajib pajak tetap harus membayar pajak. Yang dihapus adalah denda atau bunga atas sanksi administratif keterlambatan. Ditjen Pajak menghapuskan sanksi tersebut,” tegas Ken Dwijugiasteadi Kepala kanwil Dirjen Pajak Jawa Timur 1 pada suarasurabaya.net, Rabu (29/4/2015).

Tidak hanya pembayaran pajak saja, kata Ken, pendaftar memperoleh NPWP, penyampaian SPT, pembetulan SPT seluruhnya tidak akan dikenai sanksi keterlambatan.

Pembebasan denda atau sanksi administratif tersebut ditujukan kepada kelompok wajib pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT maupun yang belum menyampaikan SPT. “Termasuk kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak,” tambah Ken.

Wajib pajak atau masyarakat tidak perlu ragu atau khawatir terkait dengan pembebasan bunga atau sanksi atas keterlambatan pembayaran lantaran keputusan itu memiliki payung hukum yang kuat.

“Dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2015, pembebasan sanksi atau denda itu diberlakukan. Masyarakat sebagai wajib pajak tidka perlu khawatir kekuatan hukum aturan baru tersbeut,” kata Ken.

Untuk itu diharapkan masyarakat berbondong-bondong hadir dan melakukan segala kewajibannya terkait dengan pajak, sampai dengan awal Januari 2016 mendatang, karena tidak lagi diberlakukannya denda atau bunga atas keterlambatan pembayaran dan pengurusan pajak.(tok)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs