Masyarakat yang akan membayar pajak tidak lagi harus antri dan menunggu proses pembayaran pajak, karena ada mesin Electronic Data Capture (EDC) yang terpasang pada Mini ATM,
Mini ATM tersebut ditempatkan dibanyak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar disejumlah kota di Indonesia. Mulai dari KPP Jakarta, KPP Yogjakarta, KPP Surabaya, KPP Malang dan KPP Denpasar, Bali.
Hanya dengan men-swipe kartu debit pada Mini ATM yang tersedia, serta memasukkan kode billing, maka wajib pajak dapat melakukan berbagai jenis pembayaran pajak.
“Masyarakat atau wajib pajak tidak perlu lagi harus repot untuk membayar pajak. Dengan Mini ATM ini tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk merasakan kerepotan saat melakukan pembayaran pajak,” terang Mardiasmo Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dengan kata lain, Mini ATM ini tidak ubahnya seperti mobile tax unit yang bisa digunakan dimana saja dan kapan saja sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat atau wajib pajak.
Diharapkan dari peluncuran program ini, akan memberikan hasil positif yang dapat diimplementasikan secara nasional disleuruh KPP di Indonesia sehingga layanan terkait pajak menjadi lebih mudah.
“Ini juga bagian dari layanan kepada wajib pajak. Kalau memang masih kurang tentunya akan terus ditingkatkan agar layanan pajak kepada masyarakat lebih dapat dirasakan oleh seluruh wajib pajak. Ini penting disampaikan,” tegas Mardiasmo saat peluncuran Mini ATM di kantor Kanwil DJP Jatim 1, Jumat (23/10/2015).(tok/rst)