Setelah gagal mempraperadilankan KPK, Suryadharma Ali (SDA) tersangka kasus Tipikor dana haji mengajukan penangguhan penahanan. Dengan alasan agar bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan bersama keluarga di rumah.
Djan Faried Ketua Umum PPP bersama fungsionaris DPP menyatakan siap pasang badan sebagai jaminan untuk mantan Menteri Agama yang sekarang menjadi tahanan KPK itu.
Djan Farid menilai, Suryadharma Ali mempunyai andil yang cukup besar dalam memperbaiki dan meningkatkan pelayanan jamaah haji.
Dari kualitas pemondokan yang dulunya kumuh maupun jarak antara pemondokan dan Masjidil Haram yang semula mencapai 5 km sekarang paling jauh kurang dari 2 km.
Dalam pandangan Djan Faried, orang yang telah mengabdi pada negara sebagai Menteri maupun pimpinan partai Islam, seluruh kebebasan individunya harus dihilangkan. “Bahkan melaksanakan shalat Jumat di luar rumah tahanan KPK yang jaraknya 10 meter tidak boleh. Ini kan namanya keterlaluan,” kata Djan Faried.
Menanggapi pernyataan Ketua Umum PPP ini, Djohan Budi PLT pimpinan KPK menegaskan, dalam sejarah KPK tidak pernah melakukan penangguhan tahanan maupun mengeluarkan SP3 atau menghentikan penyidikan.
Ini berlaku untuk semua tersangka kasus Tipikor dan tidak ada pengecualian.
Semua tersangka baik Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota atau pejabat lain sama saja. Tolak ukur perbuatannya bukan latar belakang orangnya. (jos/dwi/ipg)