Sabtu, 23 November 2024

Ketua MPR Haramkan Rokok

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Zulkifli Hasan, Ketua MPR. Foto: MPR

Zulkifli Hasan, Ketua MPR, menerima kunjungan Komnas Pengendalian Tembakau untuk membahas RUU Tentang Kebudayaan yang memuat pasal soal kretek dan RUU Tentang Tembakau yang melindungi industri rokok.

“Bila bisa disahkan menjadi undang-undang akan menyebabkan Indonesia kembali ke masa lalu. Suatu kemunduran karena akan semakin banyak anak terkapar karena rokok,” kata Prijo Sidipratomo Ketua Komnas Pengendalian Tembakau kepada Ketua MPR di Jakarta, Senin (12/10/2015).

Mendengar keluhan tersebut, Zulkifli dengan tegas mengatakan bahwa rokok adalah haram.

“Saya mengharamkan. Rokok bahkan syirik. Merokok tak ada manfaatnya dan sia-sia,” katanya melalui keterangan tertulis MPR seperti dilansir Antara.

Menurut Zulkifli, tanpa pajak rokok pun, Indonesia bisa membangun. Ia mencontohkan Singapura yang melarang secara ketat peredaran rokok namun pendapatan negaranya tetap besar.

Ia menegaskan kembali bahwa keinginan Komnas Pengendalian Tembakau sama dengan keinginannya untuk mengawasi rokok secara ketat.

“Kita berjuang bersama-sama,” ucap Zulkifli.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs