Sabtu, 23 November 2024

Ketua Dan Dua Komisioner Bawaslu Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

Sufiyanto Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur dan dua Komisionernya Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmoko, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2013, akan berlenggang bebas, untuk menjalankan tugas sebagai Bawaslu.

Alasannya, Bawaslu pusat sudah melakukan koordinasi dan meminta pihak kepolisian, tidak melakukan penahanan. Meskipun, penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka.

“Sudah dilakukan koordinasi, kebetulan Bawaslu pusat yang datang sendiri. Dan beliaunya mengajukan permohonan penangguhan agar tidak dilakukan penahanan,” kata Irjen. Pol Anas Yusuf Kapolda Jatim, kepada wartawan, Rabu (27/5/2015).

Dia mengungkapkan, tidak dilakukan penahanan, karena masih menjalankan tugas sebagai seorang komisioner, sedang menghadapi tugas yang lebih berat. Khususnya menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilakukan 19 kabupaten dan kota di Jawa Timur pada bulan Desember tahun 2015.

“Kita juga paham, tugas berat itu adalah dalam pelaksanaan pemilu, dan itu harus tetap berjalan dan terwujud. Tapi, kasus tetap terus berjalan,” ujar dia.

Sementara dengan tidak ditahannya Ketua Bawaslu dan dua Komisioner. Maka penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, hanya melakukan penahanan empat orang tersangka.

Keempat orang itu adalah Amru, Sekretaris Bawaslu Jatim, yang ditahan sejak Selasa (19/5/2015). Kemudian Indriyono dan Akhmad Khusairi, dua rekanan Bawaslu Jatim itu ditahan Senin (25/5/2015), yang terakhir adalah Gatot Sugeng Widodo Bendahara Bawaslu, ditahan Rabu (27/5/2015) malam.

Penahanan itu dilakukan, karena diduga membuat laporan fiktif dan ada yang menikmati dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2013.

Hal itu, diketahui setelah BPKP melakukan audit, ternyata ditemukan banyak laporan yang fiktif, sehingga menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,6 milliar.

Kemudian, kasus itu dilaporkan ke Polda Jatim, dan penyidik melakukan pemeriksaan 87 saksi dari anggota Panwaslu kabupaten dan kota se Jawa Timur.

Hingga akhirnya, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka penyalagunaan dana hibah Pilgub tahun 2013. (bry/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs