Syarifudin Sudding anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengatakan sejauh ini MKD masih memegang keterangan Sudirman Said Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral soal dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto Ketua DPR.
“Keterangan Pak Sudirman yang menjadi pegangan kita tentang apa yang disampaikan dalam sidang,” kata Sudding via pesan singkat di Jakarta, Kamis (3/12/2015) seperti dilansir Antara.
Sudding menyampaikan bahwa pada sidang Rabu (2/12/2015) kemarin Sudirman mengakui tidak ada pernyataan permintaan saham dari Setya Novanto Ketua DPR kepada PT Freeport dalam rekaman itu.
Menurut Sudding, Sudirman hanya menyatakan bahwa arah percakapan di dalam rekaman sebagai prakondisi ke arah meminta saham.
“Jawaban Pak Sudirman, memang tidak ada (pernyataan meminta saham dalam rekaman), akan tetapi sudah ada pengkondisian permintaan itu,” kata Sudding.
Sudding menekankan akan memegang segala yang disampaikan saksi dalam persidangan.
Hari ini MKD memanggil Maroef Sjamsoeddin bos PT Freeport yang merekam percakapan dengan Setya Novanto.
Menurut Sudding, Maroef akan bertindak selaku saksi kunci atas kasus dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto.
“Dia saksi kunci, karena dialah yang mengalami dan mengetahui dan mendengar peristiwa pertemuan itu,” ujar Sudding.
Setya Novanto Ketua DPR RI dilaporkan Sudirman Said Menteri ESDM ke MKD atas dugaan melanggar kode etik karena terlibat dalam proses renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Novanto dituding mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden serta disebut-sebut meminta saham dalam proses itu.
Sidang perdana MKD yang menghadirkan Sudirman Said kemarin juga memperdengarkan rekaman yang diduga merupakan pembicaraan antara tiga orang berinisial SN, MR dan MS. (ant/dwi/ipg)