Hampir dapat dipastikan, tiap kali bertemu ke 4 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) ini selalu berlanjut dengan diskusi, belajar serta berdebat berbagai persoalan. Utamanya adalah masalah-masalah hukum, sesuai fakultas mereka.
Christopher Julio, Maria Karina Dewi, Indra Jaya Gunawan, dan Bella Christyana Santoso yang kemudian ditunjuk oleh fakultas untuk mewakili lomba berskala nasional bertema: Kesimpulan Gugatan di Bidang Arbitrase dalam Bidang Perusaaan Pertambang Mineral.
Sebelum lomba, mereka sempat melakukan latihan lebih dari 5 kali di kantor Dr. Sudiman Sidabukke, S.H.,C.N.,M.Hum selaku dosen, sekaligus pembimbing para mahasiswa.
Saat penyisihan, 4 kelompok berhasil lolos yaitu dari Ubaya, Trisakti, Atmajaya, dan UPH Surabaya. Memasuki babak semi final masih dengan tema yang sama, tim dari Ubaya dan Atmajaya unggul. Pada babak final Ubaya diuntungkan dalam posisi sebagai penggugat.
Masing-masing tim harus memaparkan dan menyampaikan bantahan diakhiri dengan kesimpulan juri. Pada babak final, 5 juri tampil, 2 juri diantaranya dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia, 1 orang alumni Harvard University, 1 orang dari Atmajaya Jogyakarta, dan 1 orang praktisi.
“Meskipun ada diantara mereka mahasiswa semester dua, tetapi lomba ini menuntut peserta paham hukum dagang, hukum perdata, hukum acara, dan hukum agraria. Karena topiknya: business law competition. Dan mereka juara. Ini membanggakan,” ujar Dr. Sudiman Sidabukke, S.H.,C.N.,M.Hum, saat ditemui suarasurabaya.net, Rabu (13/5/2015).(tok/rst)