Sabtu, 23 November 2024

Ketagihan Game Online, Pelajar SMP Nekat Lakukan Perampasan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti hasil perampasan. Foto: Wakhid suarsurabaya.net

Berniat mencari tambahan uang untuk bermain game online, seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya bersama rekannya nekat melakukan aksi penjambretan di Jl. Bintoro, Surabaya, Minggu (15/2/2015).

Tersangka IL (15) warga Jl. Putat Jaya, Surabaya seorang pelajar SMP, dan Arif (18) warga Jl. Putat Jaya, Surabaya ditangkap anggota Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya di kawasan Pakis, Surabaya, setelah melakukan aksi perampasan.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes mengatakan, tersangka melakukan aksinya saat situasi sepi di Jl. Bintoro. Koban yang sedang duduk sendiri dengan membawa handphone dihampiri oleh tersangka. Tersangka IL langsung merampas handphone korban kemudian melarikan diri ke arah Pakis.

Anggota Resmob yang berpatroli, melihat kejadian tersebut, kemudian melakukan pengejaran. Kedua tersangka berhasil ditangkap di kawasan Pakis, beserta barang bukti sebuah handphone milik korban.

“Kedua tersangka memanfaatkan situasi yang sepi di TKP. Kebetulan korban sedang sendirian, maka munculah niatan tersangka untuk melakukan perampasan,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Senin (16/2/2015).

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan aksi perampasan karena butuh uang untuk bermain game online Point Blank.

Dari penangkapan kedua tersanga, Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol L 6979 JR, dan sebuah handphone milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Arif dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara tersangka IL, karena masih di bawah umur, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). (wak/ipg)

Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kiri) saat mengintrogasi kedua tersangka.
Foto: Wakhid suarsurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs