Pihak kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan kerangka satwa langka yang bernilai miliaran rupiah.
Anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Basuki Ongko Raharjo (52), warga Jl. Simpang Dieng I, Malang, yang menjalankan bisnis ekspor ilegal kerangka satwa dilindungi.
Tersangka ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di rumahnya yang juga menjadi tempat usaha konveksi. Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan ratusan kerangka satwa yang dilindungi.
Diantaranya, 85 kerangka paruh merah burung Cekakak, 100 kepala paruh merah Cekakak, 30 kerangka paruh merah ada bulu Cekakak, 10 kerangkah paruh hitam Cekakak, 90 kepala paruh hitam Cekakak, 63 bulu merak, 5 kerang terompet, dan 9 Sigung.
Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim mengtakan, bisnis ilegal ini mampu terungkap berdasarkan informasi dari Interpol di Inggris yang diterima Mabes Polri, awal Januari lalu.
“Diinformasikan, polisi di Inggris berhasil mengamankan satwa langka tanpa dokumen lengkap berasal dari Indonesia,” kata Kombes Pol Awi kepada wartawan, Jumat (30/1/2015) di Mapolda Jatim.
Dia menambahkan, dari informassi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui bahwa kerangka satwa dilindungi tersebut berasal dari rumah tersangka di Kota Malang.
“Saat penggrebekan di rumah tersangka kami juga menemukan tujuh kardus berisi kerangka satwa langka siap kirim,” ujarnya.
Awi menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka menjalani bisnis ilegal tersebut sejak tahun 2006. Tersangka menawarkan kerangka satwa dilindungi melalui sistem online, termasuk transaksi pembayaran melalui E-BAY.
“Selama ini tersangka mengirim satwa langka ke Eropa dan Amerika. Seperti New York, Miami, Swedia, Meksiko, San Fransisco, dan lainnya,” kata dia.
Tersangka, kata Awi, mengaku sudah delapan kali melakukan pengiriman kerangka satwa langka ke luar negeri. Penyidik juga masih mendalami dan melakukan pengembangan kasus bisnis ilegal yang dijalani tersangka.
“Kami masih akan dalami kasus, apakah ada oknum-oknum tertentu yang terlibat sehingga barang-barang ini bisa lolos untuk dikirim ke luar negeri,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf B dan D dan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana pejara lima tahun dan denda Rp100 juta.(wak/ipg)
Teks Foto:
– Petugas menunjukkan kerangka satwa langka yang berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net