Minggu, 24 November 2024

Kenal di Facebook, Pemuda ini Hamili Anak di Bawah Umur

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kanan) didampingi, AKP Imaculata Sherly Mayasari Kanit PPA saat mengintrogasi tersangka.Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Yanto (20) warga Jl Ploso, Surabaya terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya, karena menolak bertanggungjawab atas perbuatannya.

Tersangka ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak, setelah orang tua Mawar (nama samaran-red) melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.

Pemuda yang bekerja di warung lesehan di Jl. Dharmahusaha, Surabaya ini membujuk Mawar (14) yang masih duduk di kelas IX SMP untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Dia mengaku kenal dengan korban melalui jejaring sosial Facebook.

AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, dua minggu setelah berkenalan dengan korban, tersangka kemudian menjalin hubungan dengan korban. Tersangka kemudian merayu korban, untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah tersangka.

“Tersangka merayu akan menikahi korban. Sehingga korban yang awalnya menolak akhirnya pasrah,” kata AKBP Takdir kepada wartawan, Minggu (19/4/2015).

Dia menambahkan, tersangka selalu menghindar saat mengetahui korban hamil. Orang tua korban yang mengetahui anaknya hamil, kemudian mencari tersangka untuk bertanggungjawab.

“Tersangka menolak untuk bertanggungjawab dengan alasan belum siap. Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes,” ujarnya.

Takdir juga mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota PPA kemudian melakukan penangkapan di rumah tersangka. “Setelah melakukan pemeriksaan saksi kami lakukan penangkapan di rumah tersangka,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81-82 UU RI no 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wak/rst)

Teks Foto:
– AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat mengintrogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
32o
Kurs