Kementerian Perhubungan meluncurkan izin rute angkutan udara secara online (dalam jaringan) sebagai peningkatan pelayanan kepada maskapai secara lebih efektif dan efisien.
Ignasius Jonan Menteri Perhubungan dalam peluncuran perizinan angkutan udara online di Jakarta, Rabu (20/5/2015) mengatakan perizinan online merupakan transformasi dengan menerapkan teknologi informasi untuk mewujudkan sistem pelayanan yang transparan.
“Diharapkan dengan adanya perizinan angkutan udara online ini bisa mempercepat pelayanan dan memberikan kemudahan bagi pengguna jasa,” katanya seperti dilansir Antara.
Jonan mengatakan perubahan itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12/2015 Tentang Perizinan Angkutan Udara Online dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2015 Tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (slot time) Bandar Udara.
Seiring dengan peluncuran izin online itu, Kementerian Perhubungan juga telah mentransformasi lembaga pengatur slot time penerbangan yang sebelumnya IDSC menjadi Indonesia Airport Slot Time Management (IASM).
Dengan demikian, pengaturan slot time sebelumnya secara manual sekarang ini seluruhnya bisa diajukan secara online menggunakan sistem berbasis situs web-based yang terintegerasi dan berstandar internasional.
IASM dikelola tiga BUMN, yakni Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia), PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II serta di bawah pengawasan langsung Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Transformasi perizinan online dimulai pada 2014 dengan membuka pusat layanan 151 serta dilanjutkan dengan peluncuran aplikasi izin penerbangan berbasis online.
Ditemui terpisah, Bambang Supriyadi Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perhubungan mengatakan, manajemen slot time itu menggunakan aplikasi yang digunakan juga di 350 bandara internasional di 34 negara.
“Dengan aplikasi ini, IASM akan mengatur slot time yang terintegrasi dengan Aviationet, sehingga pengawasan oleh Ditjen Perhubungan Udara lebih mudah dan akurat,” katanya.
Dia menjelaskan Aviationet adalah sistem berbasis SOA (Service Oriented Architecture) yang terintegrasi dengan SOA Kementerian Perhubungan, yakni Hubnet yang tak terpisah dari national single windows (NSW).
“Melalui Aviationet bisa mengintegrasikan semua pelayanan online di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, seperti slot time, izin usaha angkutan udara, izin rute penerbangan dan izin terbang,” katanya.
Supriyadi menjelaskan untuk mengajukan izin rute penerbangan, pemohon cukup mengisi formulir dengan mengakses situs aol.dephub.go.id, kemudian menyiapkan dokumen yang telah dipindai untuk diunduh.
Setiap maskapai, lanjut dia, akan mendapat akun khusus sebagai pintu masuk untuk mengajukan izin tergantung izin yang diajukan, apakah itu izin penerbangan, izin rute, maupun izin usaha.
“Izin rute akan disetujui jika rute-rute yang diinginkan telah terdaftar dalam izin usaha angkutan udara,” katanya.
Dia menambahkan, demikian pula untuk pengajuan baru dan pengembangan izin usaha angkutan udara dapat dilakukan secara online.
“Seluruh proses perizinan dapat dilakukan secara online dan mandiri dan nanti ada notifikasi email untuk konfirmasi status proses pengajuan,” katanya.
Selain itu, lanjut Supriyadi, pembayaran untuk perizinan juga telah terintegrasi melalui Hub Payment.
Dengan adanya hub payment memungkinkan setiap permohonan yang telah disetujui akan menerima tagihan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berdasarkan kode tagihan yang dapat dibayarkan secara online melalui 24 bank persepsi dan PT Pos Indonesia.
“Seluruhnya terhubung dengan jaringan sistem pembayaran online simponi sehingga langsung masuk ke rekening kas negara,” katanya.
Dia mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.5/2014 Tentang Penerimaan Negara secara Elektronik.
“Pengguna jasa dapat dengan mudah membayar PNBP melalui ATM, internet banking, teller maupun dari bank atau pos, tanpa tambahan biaya lainnya,” katanya. (ant/dwi)