Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan surat edaran untuk langkah penanganan ijazah palsu sebagai tindak lanjut dari terungkapnya sindikat pemalsu dokumen tersebut beberapa waktu lalu.
“Setelah berkoordinasi dengan Menristek-Dikti, Menpan-RB akhirnya menerbitkan surat edaran dengan Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI yang merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu baru-baru ini,” kata Herman Suryatman Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Melalui surat edaran ini, Menpan-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN, anggota TNI dan POLRI.
“Penerbitan surat edaran tersebut bukti keseriusan pemerintah untuk menegakkan integritas di jajaran aparatur negara,” ujarnya kepada Antara.
Herman mengatakan apabila ada indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum ASN, anggota TNI dan Polri, surat edaran tersebut menegaskan agar dilakukan investigasi lebih lanjut.
“Pak Menpan-RB melalui surat tersebut menegaskan, bagi yang terbukti menggunakan ijazah palsu, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Dalam surat edaran itu juga, kata Herman, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi menugaskan pejabat yang nenangani fungsi kepegawaian atau SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan, termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan yang dilakukannya, seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan dan sebagainya.
“Kepada para pimpinan instansi pemerintah juga diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menpan-RB paling lambat bulan Agustus 2015,” katanya menambahkan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, Bupati dan Walikota serta tembusannya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.(ant/iss/ipg)