Sabtu, 23 November 2024

Kemenhub Segera Komunikasikan Juklak SE Larangan Truk dengan Kepolisian

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

J A Barata Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

“Penerapan di lapangan bukan dari Dishub, tapi polisi. Kita akan coba memberikan atensi pada kepolisian untuk peraturan pelaksanaannya. Kita akan berbicara dengan Korlantas. Tidak secara khusus, tapi bisa by phone,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (30/12/2015).

Barata menjelaskan, ada tiga hal yang ditegaskan dalam juklak tersebut.

Pertama, wilayah berlakunya larangan berada di wilayah Lampung, Jawa dan Bali.

Kedua, larangan hanya berlaku pada jalan nasional termasuk tol.

Ketiga, untuk angkutan barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan, dibandingkan saat lebaran yang harus mendapat rekomendasi dari Dishub setempat, sekarang tidak perlu.

“Hal tersebut karena waktunya tidak memungkinkan untuk meminta rekomendasi dari Dishub setempat. Hanya menunjukkan surat jalan yang menegaskan pergerakan barang itu ada hubungannya dengan pelabuhan ekspor impor,” katanya.

Perlu diketahui, petunjuk pelaksanaan surat edaran larangan kendaraan besar baru diumumkan Dinas Perhubungan pada Selasa (29/12/2015) sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga Rabu (30/12/2015) pagi, AKBP Hari Sindhu Nugroho Kabag Binops Ditlantas Polda Jawa Timur mengaku, pihaknya belum tahu ada petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Perhubungan.(iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs