Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang sementara semua pesawat Aviastar jenis DHC6-300 Twin Otter karena akan diperiksa kelayakannya.
Suprasetyo Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2015) malam mengatakan, untuk jangka waktu pertama akan dilarang selama satu minggu untuk diperiksa kelaikannya.
“Untuk langkah selanjutnya, kami tidak mengizinkan pesawat sejenis DHC6-300 Twin Otter beroperasi karena akan diperiksan kelaikannya,” katanya seperti dilansir Antara.
Suprasetyo mengatakan hal itu merupakan instrusksi dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bahwa apabila pemeriksaam maskapai pemilik pesawat jenis DHC6-300 belum selesai, maka tidak ada penerbangan yang boleh beroperasi.
“Kita lakukan pemeriksaan dan pengecekan menyeluruh sesuai dengan instruksi pak Menteri Perhubungan, tidak boleh terbang sebelum dinyatakan layak beroperasi,” katanya.
Dia menambahkan apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan aspek yang kurang memenuhi faktor keselamatan, maka maskapai tersebut akan diberikan sanksi sesuai undang-undang.
“Untuk Aviastar kita cek bukan hanya Twin Otter, Aviastar punya pesawat jenis BAE146 ada tiga,” katanya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Slamet Supriyanto Manajer Umum Aviastar mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tidak menutup kemungkinan akan menganggu keuangan perusahaan.
“Tentu akan mengganggu, tapi ini kan aturan, jadi kita ikut apa yang diinstruksikan,” katanya.
Slamet juga mengatakan akan melakukan koordinasi ke tingkat bawah untuk mengoptimalkan kondisi pesawat yang rata-rata produksi tahun 1981 tersebut.
“Secara keseluruhan pesawat kita baik, tapi kita akan persiapkan sampai inspekturnya memeriksa, jadi waktu pelarangan beroperasi cukup seminggu saja,” katanya.(ant/ipg)