Kamis, 28 November 2024

Keluarga Tak Tahu Siti Zaenab Jalani Hukuman Mati di Madinah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Keluarga Siti Zaenab Binti Duhri, TKI asal Bangkakan, Madura, Jawa Timur, yang menjalani hukuman mati di Arab Saudi pada Selasa (14/4/2015) sekitar pukul 10.00 waktu setempat, mengaku belum mengetahui eksekusi mati yang menimpa Zaenab.

“Saya belum menerima kabar sama sekali mas,” kata keponakan Zaenab, Tri Cahyono kepada Antara per telepon, Selasa (14/4/2015) malam.

Ia hanya mengaku, dirinya memang menerima telepon dari Jakarta yang mengaku utusan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang menginformasikan akan berkunjung ke keluarga Zaenab di Bangkalan.

“Rencananya malam ini tiba di sini, tapi karena ada kendala teknis, petugas yang telepon itu menyatakan, tidak bisa datang malam ini, tapi besok pagi,” terang Iwan, sapaan karib Tri Cahyono itu.

Ia menjelaskan, saat ini petugas dari Kemenlu tersebut masih bermalam di salah satu hotel di Surabaya, dan akan berangkat ke Bangkalan, Rabu (15/4/2015) pagi setelah shalat subuh.

“Hanya informasi itu yang kami terima, dan mengenai Zaenab telah dieksekusi, hingga saat ini, kami belum mendengarnya,” tutur Iwan.

Sebelumnya, Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima informasi bahwa WNI bernama Siti Zaenab binti Duhri Rupa telah menjalani hukuman mati di Madinah pada Selasa (14/4/2015) pukul 10.00 waktu setempat.

Siti Zaenab merupakan buruh migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi yang kemudian dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Siti Zaenab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis kepada Siti dengan keputusan hukuman mati itu, berdasarkan hukum di Arab Saudi, pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu putra bungsu korban mencapai usia “akil baligh” agar dapat membuat keputusan.

Pada 2013, setelah dinyatakan “akil baligh”, putra si korban telah menyampaikan kepada pengadilan bahwa dia menolak memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.(ant/iss/ipg)

Surabaya
Kamis, 28 November 2024
29o
Kurs