Keluarga korban dugaan malpraktik di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Nyi Ageng Pinati, Kabupaten Gresik, Jawa Timur menempuh jalur hukum dengan melapor kepada Polres Gresik.
Pengacara keluarga korban, Dewi Murniati, Kamis (5/3/2015) mengatakan, laporan ke kepolisian dilakukan karena tidak ada niat baik dari pihak rumah sakit untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
“Kami sudah memberikan beberapa poin dan kesepakatan dalam menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun tidak ada niat baik dari rumah sakit,” kata Dewi saat ditemui usai laporan di Polres Gresik.
Ia berharap, dengan melaporkan kasus dugaan malapraktik ke kepolisian, aparat penegak hukum bisa bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan menyelesaikan kasus ini secara adil.
Sebelumnya, keluarga korban telah menawarkan tiga poin perdamaian kepada
rumah sakit serta dua dokter yang menangani korban, yakni pasien disembuhkan ke luar negeri dan apabila bisa sembuh normal keluarga sepeser pun tidak akan meminta kompensasi.
Selanjutnya, jika korban sembuh tapi tidak normal, ada biaya pendidikan dan
kesehatan seumur hidup. Kemudian kemungkinan terburuk bila korban meninggal dunia, pihak rumah sakit harus memberikan santunan untuk kakak korban berupa biaya pendidikan dan jaminan kesehatan sampai sarjana Strata 1 (S1).
Sementara itu, kasus ini bermula dari dugaan malapraktik yang dilakukan RSIA
Nyai Ageng Pinatih pada 2 Januari 2015 kepada pasien Muhammad Gafhan Habibi (5) saat menjalani operasi, namun usai operasi, pasien justru mengalami koma atau tidak sadarkan diri hingga saat ini.
Anak pasangan Pitono (37) dan Lilik Setyawati (35), warga Dusun Sumber,
Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik tersebut kini masih dirawat intensif di ruang “Intensive Care Unit” (ICU) RSIA Ibnu Sina. Riza Fahriza. (dop/rst)