Keluarga Didik Sudarmaji (26 tahun), pengendara sepeda motor yang jatuh terperosok jalan berlubang di depan SMPN 3 Krian, Jalan Raya Sidorejo, Sidoarjo, kemudian dilindas truk hingga tewas, dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara jalan tersebut. Hal ini disampaikan M. Sholeh, advokat kepada suarasurabaya.net, Jumat (24/4/2015) malam.
“Karena telah kehilangan kehilangan anggota keluarga, maka keluarganya berhak mendapat ganti rugi,” katanya.
Ditambahkannya, seharusnya penyelenggara jalan memasang tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa.
Sementara itu Sholeh juga mengaku jika dua tahun yang lalu, ada juga keluarga korban jalan rusak di Gresik yang mengajukan tuntutan ganti rugi. Namun, akhirnya pihak keluarga korban tidak meneruskan tuntutannya karena lelah menunggu respon dari pihak penyelenggara jalan. (iss/ipg)