Jumat, 22 November 2024

Kekerasan Anak Meningkat, Perda Perlindungan Anak Dibedah

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Uji publik rancangan perubahan Perda Perlindungan Anak di Surabaya, Selasa (8/9/2015). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Kekerasan terhadap anak di Surabaya semakin meningkat. Dari tahun ke tahun, usia korbannya semakin muda.

LSM Anti Kekerasan pada Anak menilai, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, berjalan tidak efektif selama empat tahun terakhir ini.

Didik Yudhi Ranu Prasetyo Direktur Yayasan Genta Surabaya mengatakan, merevisi Perda ini dirasa perlu karena pelaksanaan Perda yang sudah diterapkan sejak 2011 sampai 2015 ini kurang efektif.

“Persoalan utama yang disoroti dari Perda ini adalah bagian ketidakjelasan yang mengatur sanksi pidana dan perdata, baik terhadap pelaku kekerasan anak dan yang memfasilitasi. Misalnya, hotel yang memfasilitasi kekerasan seksual anak ternyata tidak ada sanksi,” katanya kepada suarasurabaya.net, Selasa (8/9/2015).

Selain itu, kata Didik ada perubahan di level nasional yakni perubahan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2012 yang diubah Nomor 35 pada tahun 2014.

Karena ada perubahan itu, maka Perda harus menyesuaikan. Selain itu, melihat fenomena kekerasan terhadap anak di Surabaya yang semakin tinggi. Bahkan, tidak hanya di rumah, tapi juga di tempat umum.

Sesuai data Genta Surabaya, sampai bulan Juli lalu setidaknya ada 54 anak menjadi korban pemerkosaan, pencabulan, dan kekerasan rumah tangga.

“Ironisnya, mayoritas perempuan. Semakin tahun semakin muda usia korban. Ada anak TK disodomi oleh anak kelas 6 SD. Ini mengerikan,” katanya.

Secara internasional, kata Didik, Komite Hak Anak PBB juga berupaya melindungi anak secara fisik dan psikis. Sehingga, ini bisa menjadi momentum Kota Surabaya untuk memperketat perlindungan anak.

Adapun perumusan perubahan isi Perda ini melibatkan LSM, bagian hukum Pemkot surabaya, Dinas Pendidikan, guru, siswa dan Kepala Sekolah.

Uji publik Perda ini, kata Didik, sudah berproses mulai bulan April lalu dan hasil uji publik ini nantinya akan diajukan ke DPRD Surabaya untuk dibahas di Program Legislasi Daerah (Prolegda) di tahun 2016.

“Bagian hukum Pemkot Surabaya sudah menerima draf perubahan ini dan DPRD juga sudah menjadwalkan pembahasan perubahan Perda ini untuk Tahun 2016,” katanya.(din/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs